Pelaporan SPT Tahunan Bisa Dilakukan Melalui "E-Filing"

Posted by Unknown on Selasa, 12 November 2013 0

Jakarta, Suara Buleleng - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan electronic-filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan saat ini sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing yaitu layanan e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi pengguna formulir SPT tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS serta layanan e-filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi -Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak dengan mengakses www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.

Kismantoro menjelaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-fin) dan memperoleh sertifikat digital certificate dari Ditjen Pajak. Menurutnya E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak terdekat.

"Setelah mempunyai e-fin maka wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id selanjutnya wajib pajak dapat melaporkan SPTnya," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Selasa (12/11).

Dia menambahkan sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan ease of doing business Indonesia 2014-2015, maka Ditjen Pajak juga menyempurnakan aturan mengenai e-filling sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013 dimana dalam aturan tersebut jangka waktu keputusan atas permohonan e-fin diperpendek menjadi satu hari kerja dari sebelumnya dua hari kerja.

Dia mengatakan lampiran dan dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT dapat disampaikan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi.

"Kami terus memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dengan terus menyempurnakan peraturan peraturan," ujar dia

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rachmany mengatakan target penerimaan pajak sangat dipengaruhi kondisi perekonomian global, jika kondisi perekonomian global membaik maka penerimaan pajak juga ikut membaik namun jika kondisi perekonomian global stagnan maka penerimaan pajak juga stagnan.

Dia mengatakan Ditjen Pajak tetap optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak dalam APBN-P sebesar Rp 995 triliun dengan cara tetap melakukan proses pemeriksaan pajak properti dan menyempurnakan beberapa peraturan yang sudah ada di Ditjen Pajak.

" Penyempurnaan peraturan juga sangat penting dilakukan, jika peraturan sudah simpel maka akan membuat wajib pajak senang membayar pajak," ujar dia. (BS)

BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top