Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja Ditangkap

Posted by Unknown on Jumat, 15 November 2013 0

Singaraja, Suara Buleleng - Dua remaja yang masih dibawah umur, Jumat (15/11/2013) diamankan Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng, diantaranya Gede W, warga Dusun Kaja Kauh, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan dan masih berstatus sebagai pelajar kelas I di SMA Negeri di Kubutambahan serta Komang RS yang beralamat di Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng.

Penangkapan terhadap kedua remaja tersebut lantaran terlibat dalam aksi melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan hingga membuat orang tua korban DRP, pelajar kelas III di salah satu sekolah negeri di Singaraja merasa keberatan hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Dua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Buleleng dan keduanya terbukti secara terpisah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, demikian juga pelaku yang masih dibawah umur kita amankan sesuaikan dengan prosedur dan proses yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ.

Dari kronologis peristiwa dan juga berdasarkan keterangan kedua pelaku, mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan Gede W dengan DRP sebanyak dua kali di rumah pelaku di Tamblang dan pelaku Komang RS sebanyak sekali di sebuah rumah di Desa Baktiseraga.

“Awalnya tersangka pertama yang menjemput korban dan membawa kabur tanpa sepengetahuan orang tuanya, kemudian pelaku mengajak korban menginap hingga melakukan persetubuhan dan kemudian pelaku pertama mengenalkan kepada pelaku kedua, yang akhirnya pelaku kedua juga melakukan persetubuhan dengan korban,” papar Adnyana TJ.

Kedua pelaku yang masih dibawah umur mengakui perbuatan yang dilakukan berdasarkan suka sama suka, sebab pelaku Gede W dengan DRP telah menjalin hubungan asmara, sedangkan Komang RS mengaku melakukan persetubuhan tersebut atas permintaan korban usai melakukan pesta miras di sebuah rumah kost di Desa Baktiseraga.

Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. (BRU)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top