Beroperasi Januari 2014, BPJS Kesehatan "Cover" 72% Penduduk Indonesia
Posted by Unknown
on Rabu, 18 Desember 2013
0
Jakarta, Suara Buleleng - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. Pada 1 Januari tersebut, BPJS ditargetkan akan meng-cover sebanyak 176,84 juta penduduk Indonesia atau sekitar 72 persen dari total penduduk Indonesia.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tubagus Rachmat Sentika menuturkan sesuai dengan amanat undang-undang, maka BPJS kesehatan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
"Dari hasil koordinasi terakhir ada sekitar 72 persen rakyat Indonesia yang dipastikan menjadi peserta BPJS pada 2014," ujar Tubagus yang mewakili Menko Kesra Agung Laksono sebagai pembicara kunci dalam acara "SP Forum" dengan topik "Menyongsong Transformasi BPJS" di Jakarta, Rabu (18/12). Pembicara lain dalam seminar yang dipandu Pemimpin Redaksi Beritasatu.com dan Suara Pembaruan, Primus Dorimulu, adalah Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, Irianto Simbolon, Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya, Dirut PT Askes Fachmi Idris, anggota Panja RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aditya Warman, dan Sekjen Kemkes, dr Supriyantoro.
Tubagus menyebutkan 176,84 juta orang tersebut terdiri atas peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebanyak 86,4 juta orang, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebanyak 45,59 juta orang, perusahaan yang menjaminkan karyawannya sendiri sebanyak 16,55 juta orang.
Selanjutnya, peserta Asuransi Kesehatan (Askes) pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 16,55 juta orang, JPK Jamsostek sebanyak 7,03 juta orang, asuransi komersial 2,94 juta orang, dan TNI/Polri/PNS Kementerian Pertahanan sebanyak 1,41 juta orang.
"Target kita ini 40 persen dari total penduduk Indonesia menjadi tanggung jawab negara. Jadi angkanya sebenarnya kurang Rp 10 triliun, itu kita harapkan untuk sementara di-cover daerah," ungkapnya.
Dari simulasi sementara yang dilakukan, lanjutnya, pengumpulan iuran BPJS kesehatan pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 42,7 triliun. Pemerintah menargetkan seluruh penduduk Indonesia dapat ter-cover (universal coverage) oleh BPJS kesehatan pada 1 Januari 2019.
Dikatakan, pembentukan BPJS merupakan wujud nyata dari tekad pemerintah menjalankan amanat konstitusi, sebagaimana termuat dalam Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945, di mana setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya seutuhnya sebagai manusia bermartabat. Selanjutnya, Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945, mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang dapat melindungi masyarakat miskin/lemah dan tidak mampu.
Substansi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai amanat UU 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS akan bertanggung jawab kepada presiden dengan prinsip asuransi sosial. BPJS akan dibagi dua, yakni BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut Tubagus, 12 peraturan pemerintah (PP) sebagai operasional BPJS sudah rampung dan tinggal ditandatangani presiden pada 15 Desember. Sedangkan, infrastruktur kesehatan dan fasilitas penunjang jaminan kesehatan dipastikan siap paling lambat Juli 2015.
SJSN melalui kelima program jaminan sosialnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atas segala risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja dan keluarga. Dengan jaminan ini, pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya. Program jaminan sosial ini diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial, sehingga semua peserta wajib membayar iuran. Bantuan iuran hanya diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu.
Saat membuka "SP Forum", Primus Dorimulu menyatakan harian sore Suara Pembaruan mengawal SJSN sejak awal. Seminar serupa pernah digelar sebelumnya. SJSN yang kemudian dioperasionalkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Suara Pembaruan sudah berpikir bahwa yang akan menjadi masalah adalah iuran BPJS. Siapa yang membayar, berapa besar, apa manfaatnya, besar iurannya cukup atau tidak? Jangan sampai kualitas hidup pekerja turun dan ketika sakit terpaksa menjual rumah, lalu mati dalam kesunyian," katanya. (BS)
Tagged as: Berita Nasional
BuLdoG
Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
Topik Terkait

0 komentar: