Terkait Pelarangan Pilkel, Perbekel Terpilih Terancam Tidak Bisa Dilantik
Posted by Unknown
on Selasa, 24 Desember 2013
0
Singaraja , Suara Buleleng - Kisruh pelarangan pemilihan perbekel (pilkel) setelah terbitnya SE Mendagri Nomor 140/7635/PMD tampaknya belum berakhir. Akibat adanya SE Mendagri tersebut, kini sejumlah perbekel terpilih dalam pilkel gagal dilantik menjadi perbekel definitif.
Informasi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Buleleng, Senin (23/12) kemarin, menyebutkan terdapat 12 desa yang sudah telanjur melakukan pilkel dan sudah mendapatkan perbekel terpilih. Sayangnya, masa jabatan perbekel di desa itu berakhir pada Januari 2014. Sehingga Bupati belum berani memutuskan untuk melantik perbekel tersebut karena khawatir akan menyalahi SE Mendagri. Pasalnya, sesuai SE Mendagri, perbekel yang masa jabatannya berakhir tahun 2014 harus diberhentikan dan Bupati diminta menetapkan pejabat perbekel sementara.
Kepala BPMPD Buleleng Gede Sandhiyasa di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin kemarin, mengakui ada sebelas perbekel terpilih yang belum dilantik. Dari sebelas perbekel yang sudah dipilih dalam pilkel tersebut, terdapat sembilan perbekel yang kemungkinan masih bisa dilantik akhir tahun 2013 ini. "Ada sembilan perbekel kemungkinan masih bisa dilantik. Tapi kini kami sedang koordinasi dengan Bupati," katanya.
Dari sembilan perbekel yang kemungkinan bisa dilantik itu, dua di antaranya adalah Perbekel Temukus di Kecamatan Banjar dan Perbekel Jinengdalem di Kecamatan Buleleng. Pasalnya, perbekel yang terpilih itu merupakan perbekel incumbent. Artinya, meski masa jabatannya berakhir Januari 2014, namun mereka bisa dilantik Desember 2013.
Namun masa jabatan perbekel itu menjadi berkurang beberapa hari. "Dua perbekel itu bisa dilantik Desember 2013, asal mereka mau mengundurkan diri sebagai perbekel definitif sebelum masa jabatannya berakhir. Perbekel itu bisa mundur Desember, lalu dilantik lagi sebagai perbekel periode berikutnya," katanya.
Sementara tujuh perbekel lain juga masih tetap bisa dilantik. Pasalnya, tujuh perbekel terpilih itu tak perlu lagi menunggu berakhirnya masa jabatan perbekel yang lama. Karena di desa itu memang tidak ada perbekel yang definitif. "Tujuh desa itu kini dijabat oleh pejabat perbekel sementara, sehingga masa tugasnya bisa berakhir kapan saja," katanya.
Hanya kini tiga perbekel lagi yang belum jelas nasibnya. Menurut Sandhiyasa, terdapat tiga perbekel terpilih yang belum jelas nasibnya. Karena perbekel terpilih itu baru bisa dilantik jika masa jabatan perbekel lama sudah berakhir masa jabatannya. "Sayangnya, masa jabatan perbekel di tiga desa itu baru akan berakhir Januari 2014," katanya. (BP)
Tagged as: Berita Buleleng
BuLdoG
Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
Topik Terkait

0 komentar: