Mediasi Konflik Permohonan TN di Giri Mas Mentok
Posted by Unknown
on Selasa, 30 Desember 2014
0
Konflik permohonan tanah negara (TN) seluas 4,3 hektar di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, masih belum mereda. Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Sawan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih Senin (29/12) di Kantor Camat Sawan menemui jalan buntu alias mentok.
Tiga kepala keluarga (KK) dan tokoh Desa Giri Mas dihadirkan bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Buleleng serta Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dipimpin Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyana.
Dalam pertemuan itu terungkap, jika tiga KK masing-masing keluarga Nyoman Suparta, Ketut Suwada dan Ketut Sadiarta mengaku menempati TN tersebut atas izin dari keluarga Ketut Suada (warga yang disebutkan tinggal di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan).
Yang mana, Ketut Suada merupakan keturunan dari almarhum Ketut Japa yang selama ini mendapat surat dari Kantor Inspeksi Landuse Perovinsi Bali sejak tahun 1968 silam untuk menempati TN tersebut. (DP)
Tagged as: Hukum

Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
0 komentar: