Buleleng Garap Landasan Hukum Bangunan Gedung

Posted by Unknown on Kamis, 22 Januari 2015 0


Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai merancang untuk menyiapkan landasan hukum pembangunan gedung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Ranperda dimaksud oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bulelen bersama tiga Ranperda yang mengalami perubahan.
Didepan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna di Singaraja, Rabu (21/01), selain Ranperda tentang Bangunan Gedung, Bupati Agus Suradnyana juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.03 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perikanan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Pencabutan Perda No.19 tahun 2011 tentang Retribusi Pergantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut untuk menyesuaikan Perda terhadap aturan pusat menyangkut kewenangan di daerah. ”Khusus untuk Perda tentang Izin Usaha Perikanan, sangat strategis untuk mengoptimalkan potensi laut di Buleleng,” ujarnya.
Menyinggung Ranperda tentang Bangunan Gedung, menurut Bupati Agus, penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan rencana Tata Ruang Wilayah dan dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Dengan demikian, lanjut bupati, akan menjamin terhadap keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur secara tepat. (PB)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top