Proses Penyusunan APBD

Posted by Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 5

Suara Buleleng - Proses Penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan dokumen Proiritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kedua dokumen tersebut kemudian dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan sebuah Nota Kesepakatan KUA dan PPA. Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, KDH memnyampaikan Surat Edaran yang berisi Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang kemudian ditindaklanjuti oleh SKPD-SKPD dengan melakukan penyusunan RKA-SKPD.

PPKD melakukan kompilasi RKA-SKPD menjadi Raperda APBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD sebelum diajukan dalam proses Evaluasi. Proses penetapan Perda APBD baru dapat dilakukan jika Mendagri/Gubernur menyatakan bahwa Perda APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Dalam kasus tertentu dimana DPRD tidak mengambil keputusan bersama, KDH dapat menyusun Peraturan KDH tentang APBD.

Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD melalui beberapa tahapan proses berikut :

  • Penyusunan KUA dan PPAS
1. TAPD menyusun rancangan awal KUA. Rancangan Awal KUA tersebut memuat:
- Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan Pusat-Daerah
- Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD
- Teknis penyusunan APBD
- Hal-hal khusus lainnya

2. TAPD menyampaikan rancangan awal KUA kpd SEKDA.

3. SEKDA menyetujui rancangan awal KUA dan menyerahkan rancangan KUA kpd KDH paling lambat awal Juni.

4. KDH mengotorisasi rancangan KUA dan menyerahkan kpd DPRD paling lambat pertengahan Juni.

5. DPRD membahas rancangan KUA bersama PEMDA untuk menghasilkan KUA dan Nota Kesepakatan KUA. KUA disepakati paling lambat minggu ke-1 Juli.

6. Berdasarkan KUA dan Nota Kesepakatan KUA, TAPD menyusun rancangan awal PPAS. Tahapan PPAS:
- Menentukan skala prioritas urusan
- Menentukan urutan program tiap urusan
- Menyusun plafon anggaran sementara tiap program

7. TAPD menyampaikan rancangan awal PPAS kepada SEKDA.

8. SEKDA menyetujui rancangan awal PPAS menjadi Rancangan PPAS dan menyerahkan rancangan PPAS kepada KDH.

9. KDH mengotorisasi rancangan PPAS dan menyerahkan kepada DPRD paling lambat minggu ke-2 Juli.

10. DPRD membahas rancangan PPAS bersama PEMDA untuk menghasilkan PPA dan Nota Kesepakatan PPA. Kedua dokumen ini disepakati paling lambat akhir Juli.

  • Penyiapan Pedoman Penyusunan RKA SKPD
1. Sebagai langkah awal penyusunan Raperda APBD, TAPD menyiapkan Rancangan AWAL Surat Edaran (SE) KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Penyusunan Pedoman tersebut mengacu pada KUA dan PPA yang telah disepakati serta dokumen-dokumen pendukung lain seperti Analisis Standar Belanja, SPM, dan Standar Satuan Harga,

Rancangan Awal SE KDH ini mencakup:
- PPA untuk tiap program SKPD dan rencana pendapatan dan pembiayaan
- Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD sesuai dengan SPM
- Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
- Hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian dari SKPD
- Lampiran: KUA, PPA, Kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga

2. TAPD menyerahkan Rancangan AWAL Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada SEKDA.

3. SEKDA menyetujui Rancangan AWAL Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan meneruskannya kepada KDH.

4. KDH mengotorisasi Rancangan Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD menjadi Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD, paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

5. SEKDA mengkoordinasi penyebaran Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD kepada SKPDSKPD.

  • Penyusunan RKA SKPD
1. SKPD menerima Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Berdasarkan SE tersebut, SKPD mulai menyusun RKA masing-masing.

2. SKPD menyusun Rincian Anggaran Pendapatan untuk menghasilkan RKA-SKPD 1. Form RKA-SKPD 1 disiapkan hanya oleh SKPD pemungut pendapatan.

3. SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung untuk menghasilkan RKA-SKPD 2.1.

4. SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung masing-masing kegiatan untuk menghasilkan RKA-SKPD 2.2.1 untuk kemudian digabung dalam rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung untuk menghasilkan RKASKPD 2.2.

5. SKPD yang bertindak sebagai SKPKD menyusun Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah untuk menghasilkan RKASPKD 3.1.

6. SKPD yang bertindak sebagai SKPKD menyusun Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk menghasilkan RKASKPD 3.2.

7. SKPD mengkompilasi dokumen RKA-SKPD diatas menjadi RKA-SKPD. RKA-SKPD tersebut selanjutnya diserahkan kepada PPKD untuk proses peyusunan Raperda APBD.


  • Penyiapan Raperda APBD
1. RKA-SKPD yang telah disiapkan oleh masing-masing SKPD (seperti dijelaskan di hal A.3) diserahkan kepada PPKD untuk memulai penyusunan Raperda APBD.

2. PPKD menyerahkan RKA-SKPD kepada TAPD untuk dilakukan pembahasan.
Pembahasan dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, SAB, standar harga, SPM, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD. Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, SKPD harus melakukan penyempurnaan.

3. TAPD menyerahkan RKA-SKPD yang telah sesuai kepada PPKD untuk dikompilasi menjadi Raperda APBD.

4. Dengan data tambahan berupa Laporan Keuangan dan Daftar Pegawai, PPKD melakukan kompilasi atas RKA-SKPD menjadi Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan.

Lampiran APBD:
- Ringkasan APBD
- Ringkasan APBD (urusan dan organisasi)
- Rekapitulasi belanja
- Daftar jumlah pegawai, piutang daerah, dan investasi daerah
- Daftar perkiraan penambahan/pengurangan aset tetap dan aset lain-lain
- Daftar kegiatan dianggarkan kembali
- Daftar dana cadangan daerah dan pinjaman daerah

5. PPKD menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan kepada SEKDA.

6. SEKDA menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan kepada KDH dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.



  • Pembahasan Raperda APBD dan Penyusunan Raper KDH – Penjabaran APBD

1. KDH menyusun Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan (seperti dijelaskan dalam proses A.4).

2. KDH menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Oktober.

3. DPRD bersama PEMDA membahas kesesuaian Raperda APBD beserta lampiran dan Nota Keuangan dengan KUA dan PPAS.

4. Setelah dinyatakan sesuai DPRD dan KDH membuat Persetujuan Bersama Raperda APBD selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. Jika lebih dari 1 bulan DPRD tidak mengambil keputusan maka proses langsung dilanjutkan ke penyusunan Raper KDH APBD (A.9).

5. DPRD menyerahkan Persetujuan Bersama Raperda APBD kepada PPKD.

6. PPKD, berdasarkan Persetujuan Bersama Raperda APBD dan RKA-SKPD, menyiapkan Raper KDH Penjabaran APBD.

Lampiran Raper KDH Penjabaran APBD:
- Ringkasan penjabaran anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
- Penjabaran KDH menurut urusan, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, pembiayaan

7. PPKD menyerahkan Raper KDH Penjabaran APBD kepada KDH.



  • Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH Penjabaran APBD

1. KDH menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran dan Raper KDH Penjabaran APBD kepada Gubernur/Mendagri paling lambat 3 hari kerja setelah disetujui.
Penyampaian Raperda dan Raper KDH disertai:
- Persetujuan bersama PEMDA – DPRD terhadap Raperda APBD
- KUA dan PPA yang disepakati KDH dan pimpinan DPRD
- Risalah sidang jalannya pembahasan Raperda APBD
- Nota Keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD

2. Gubernur/Mendagri mengevaluasi kesesuaian Raperda APBD beserta lampiran dan Raper KDH Penjabaran APBD dengan Permendagri tentang Evaluasi Raperda.
Jika Raperda APBD tidak dapat diterima dalam proses evaluasi, Pemda & DPRD harus melakukan penyempurnaan dalam jangka waktu 7 hari

3. Gubernur/Mendagri menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran dan Raper KDH Penjabaran yang sudah sesuai dengan Permendagri tentang Evaluasi Raperda kepada KDH.



  • Penetapan Perda APBD dan Per KDH Penjabaran APBD

1. KDH menetapkan Raperda APBD beserta lampiran dan Raper KDH Penjabaran menjadi Perda APBD dan Raper KDH Penjabaran selambat-lambatnya 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

2. KDH menyerahkan Perda APBD dan Per KDH Penjabaran kepada Gubernur/Mendagri selambat-lambatnya 7 hari setelah ditetapkan.



  • Pembatalan Perda APBD dan Per KDH Penjabaran APBD

1. Apabila hasil evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH Penjabaran APBD tidak ditindaklanjuti oleh KDH dan DPRD maka Gubernur/Mendagri membatalkan Perda APBD dan Per KDH Penjabaran APBD.

2. Gubernur/Mendagri mengeluarkan dokumen Keputusan Mendagri/Gubernur Pembatalan Perda dan Per KDH, dan Berlakunya Pagu Tahun Sebelumnya.

3. Gubernur/Mendagri menyerahkan dokumen Keputusan Mendagri/Gubernur Pembatalan Perda dan Per KDH, dan Berlakunya Pagu Tahun Sebelumnya kepada KDH.

4. KDH menetapkan pelaksanaan pengeluaran atas pagu tahun sebelumnya dengan Per KDH Pelaksanaan Pengeluaran atas Pagu Tahun Sebelumnya. KDH juga memberhentikan pelaksanaan Perda dengan mengeluarkan Perda Pencabutan Perda APBD selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pembatalan.



  • Penyusunan Raper KDH APBD (Dalam Hal DPRD Tidak Mengambil Keputusan Bersama)

1. Jika DPRD tidak mengambil keputusan bersama, SKPD kembali menyusun RKA-SKPD.

2. SKPD menyerahkan RKASKPD kepada PPKD.

3. PPKD menyerahkan RKA-SKPD kepada TAPD utk dibahas.

4. TAPD menyerahkan RKASKPD yang telah dibahas kepada PPKD.

5. PPKD menyusun Raperda APBD beserta lampiran.
Lampiran APBD:
- Ringkasan APBD
- Ringkasan APBD (urusan dan organisasi)
- Rekapitulasi belanja
- Daftar jumlah pegawai, piutang daerah, dan investasi daerah
- Daftar perkiraan penambahan/pengurangan aset tetap dan aset lain-lain
- Daftar kegiatan dianggarkan kembali
- Daftar dana cadangan daerah dan pinjaman daerah

6. PPKD menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran kepada SEKDA.

7. SEKDA menyerahkan Raperda APBD beserta lampiran kepada KDH.



  • Penetapan Raper KDH APBD (DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama)

1. KDH menyerahkan Raper KDH APBD dan lampiran kepada Gubernur/Mendagri, paling lambat 15 hari kerja sejak DPRD tidak menetapkan Keputusan Bersama KDH.

2. Gubernur/Mendagri mengesahkan Raper KDH APBD menjadi Per KDH APBD. Pengesahan harus sudah dilakukan dalam 30 hari kerja. Apabila pengesahan melewati batas waktu 30 hari kerja, maka KDH menetapkan Raper KDH APBD menjadi Per KDH APBD (Keputusan KDH).

3. Gubernur/Mendagri menyerahkan Per KDH APBD (Keputusan Gubernur/Mendagri) kepada KDH.

Sumber : Permendagri No. 13 Th. 2006

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

5 komentar:

  1. Halo, saya Mrs Anita Grava, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberi hidup pinjaman kesempatan waktu. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di:
    (anitagrava@live.co.uk)

    BalasHapus
  2. Aku mrs Miriam Anderson pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan. Apakah Anda memerlukan bantuan keuangan atau asisten dalam memulai bisnis? Apakah Anda membutuhkan uang tunai untuk memulai atau mengembangkan bisnis? Kami menawarkan semua jenis pinjaman tunai kepada individu dan perusahaan. Kami memiliki jaringan investor yang bersedia menyediakan dana dari setiap jumlah diam-diam kepada individu dan organisasi untuk memulai bisnis dan operasi. Pinjaman untuk Kartu kredit, pinjaman Medical Care, Kredit Mobil, Mortgage Loan, Student Loan dll Pinjaman juga tersedia secara online untuk melakukan transaksi cepat. Kami menawarkan Jumlah Pinjaman dari jumlah apapun, untuk setiap bagian dari dunia. Anda harus serius dan dapat dipercaya.
    Kami juga menawarkan pada tingkat yang terjangkau dari 2% dan semua individu yang tertarik harus hubungi kami melalui E-mail: miriamanderson86@gmail.com

    BalasHapus
  3. Reliable menawarkan pinjaman!

    Inilah kesempatan bagi mereka masalah keuangan dan mereka yang ingin mengangkat keuangan dalam hidup mereka, kita memberikan pinjaman pada tingkat bunga yang sangat wajar dari 2%, kami memberikan semua jenis pinjaman untuk membantu bangsa dari tekanan keuangan. Banyak yang menderita dan membutuhkan bantuan untuk meningkatkan status kehidupan mereka, banyak yang menganggur dan membutuhkan bantuan keuangan untuk memulai bisnis, banyak membutuhkan bantuan keuangan untuk membersihkan tagihan dan utang mereka. Berikut adalah keputusan yang bijaksana untuk Anda sekarang. Menawarkan pinjaman kami adalah pinjaman tanpa jaminan yang berarti tidak ada jaminan yang terlibat.

    Sebagai seorang pencari pinjaman Anda berhak untuk mengajukan pinjaman dengan kontak berikut di bawah ini.

    Nama: Wilson William
    Email: century.kredit@hotmail.com


    Salam,
    Wilson William Kredit.

    BalasHapus
  4. Boleh saya minta kesmpulan dari materi ini.?

    BalasHapus
  5. Halo pemirsa di seluruh dunia, Ada kabar baik untuk Anda semua hari ini dapatkan kartu ATM Kosong Anda yang berfungsi di semua mesin ATM di seluruh dunia. Kami memiliki program khusus kartu ATM yang dapat digunakan untuk meretas mesin ATM, kartu ATM dapat digunakan untuk menarik di ATM atau geser, di toko dan POS. Kami memberikan kartu ini kepada semua klien yang tertarik di seluruh dunia, Kami memberikan Kartu ATM Kosong. Apakah Anda ingin menjalani kehidupan yang baik yang dianggap ilegal, cara termudah untuk menjadi jutawan. itu juga memiliki teknik yang membuat CCTV tidak mungkin mendeteksi Anda dan Anda hanya dapat menarik sejumlah $ 5.000 Dolar dalam sehari di Mesin ATM juga tersedia saat pengiriman tunai. Kami memberikan hingga $ 10.000,00 hingga $ 1.000.000,00 Dolar Dengan layanan peretasan jaringan kami. Kami dapat Memulihkan semua uang Anda yang hilang ke Bitcoin dan mata uang Crypto lainnya, penipuan hipotek / realestate, dan ICO palsu dalam waktu 48 jam atau kurang. (Thomas Freddie Hackers) bekerja sama sebagai tim untuk melacak & memulihkan dana kembali dari PENCIPTA internet yang paling sulit. CATATAN!! Kami telah menerima laporan memilukan yang tak terhitung jumlahnya dari penipu terkenal dan kami berhasil memulihkannya kembali melalui kontak thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Hubungi kami di ((Pemulihan Biner. Kelas Universitas. Menyeka Catatan Kriminal, Peretasan FB & IG, Telegram, Muatan & Peretasan Telepon)) membatasi kami dengan pekerjaan Anda & izinkan kami memberi Anda hasil positif dengan keterampilan peretasan kami. Kami bersertifikat dan privasi Anda 100% aman bersama kami. Jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda, Jika Anda membutuhkan layanan peretasan cyber lainnya, kami siap membantu Anda kapan saja, kapan saja, jadi hubungi kami melalui Alamat Email kami: thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Salam
    THOMAS FREDDIE HACKER TANPA BATAS
    Kirim email ke thomasunlimitedhackers@gmail.com
    Telepon / SMS: +1 (985)465-8370
    Motto: Kami menawarkan layanan tercepat dan terpercaya

    BalasHapus

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top