DPT di Buleleng 532.619 Orang

Posted by Unknown on Sabtu, 02 November 2013 0

Singaraja, Suara Buleleng - Setelah beberapa kali mengalami perubahan sejak ditetapkan 13 Oktober lalu, kini Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg di Buleleng akhirnya ditetapkan kembali dalam rapat pleno KPU Buleleng, Jumat (1/11) kemarin. Jumlah DPT yang ditetapkan kemarin adalah 532.619 pemilih. Jumlah itu berkurang dari jumlah yang ditetapkan 13 Oktober lalu yakni 532.892 pemilih.

Sejak ditetapkan 13 Oktober lalu oleh komisioner KPU yang lama, DPT di Buleleng mengalami beberapa kali proses perubahan. Misalnya KPU sempat menghapus 322 nama pemilih yang diketahui ganda. Nama pemilih itu ditemukan tercatat dalam DPT Buleleng dan di DPT kabupaten serta kota lain di Bali. Dengan dihapusnya 322 nama tersebut, KPU Buleleng dengan komisioner yang baru dilantik saat itu melakukan rapat pleno dan menetapkan jumlah DPT menjadi 532.570 pemilih.

Namun setelah ditetapkan, jumlah DPT itu kembali berubah. Ini terkadi setelah KPU melakukan verifikasi ulang ke pemilih yang namanya dihapus. Saat itu, sejumlah pemilih ditemukan di tempat tinggalnya dan menyatakan bahwa pemilih itu akan menggunakan haknya di Buleleng. Hasil verifikasi, KPU memulihkan atau mencatat kembali nama yang sudah sempat dihapuskan. Jumlah nama pemilih yang dipulihkan adalah 139 pemilih. Sehingga nama pemilih menjadi 532.709.

Namun pada rapat pleno kemarin, KPU kembali melakukan penghapusan nama pemilih dalam DPT. Jumlah yang dihapuskan sebanyak 90 pemilih. Sehingga dalam rapat pleno kemarin, DPT akhirnya ditetapkan berjumlah 532.619.

Sebanyak 90 nama yang dihapus itu merupakan nama pemilih yang ditemukan ganda. Temuan data ganda itu terdapat di sistem data pemilih (sidalih) dan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Buleleng. Temuan DPT ganda itu paling banyak di Kecamatan Banjar sebanyak 39 pemilih, disusul Kecamatan Buleleng dengan 13 pemilih, Kecamatan Sawan 9 pemilih, Kecamatan Busungbiu dan Seririt masing-masing 7 pemilih.

Sedangkan di Kecamatan Tejakula ada 6 pemilih, Kecamatan Gerokgak 5 pemilih, Kecamaan Kubutambahan 8 pemilih, serta Kecamatan Sukasada 1 pemilih. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, untuk merapikan DPT setelah ditetapkan 13 Oktober lalu, pihaknya bekerja bahu-membahu dengan Panwaslu yang juga ikut melakukan verifikasi ke lapangan. Hasil verifikasi itu dilakukan juga bersama petugas PPK di desa-desa.

Dengan kerja maraton tersebut, akhirnya DPT Buleleng ditetapkan dalam pleno berjumlah 532.619 pemilih. Apakah ada kemungkinan akan terjadi perubahan jumlah DPT? Gede Suardana mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno kembali di KPU Bali bersama KPU kabupaten dan kota, Sabtu (2/11) ini. Lalu, Senin (4/11) dilakukan rapat pleno di KPU Pusat. "Jika dalam rapat pleno KPU Pusat DPT itu ditetapkan, maka tak akan terjadi perubahan DPT lagi," katanya.

Namun Suardana mengatakan, pemilih yang masih tercecer setelah DPT ditetapkan secara nasional, maka akan dibuat Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK ini bisa dibuat dalam 14 hari sebelum pencoblosan. Misalnya, ada warga yang umurnya 15 tahun, namun menikah setelah DPT ditetapkan, maka warga tersebut dikategorikan pemilih tercecer. Karena pada saat itu warga tersebut sudah memenuhi syarat menjadi pemilih. "Warga tersebut nantinya bisa masuk dalam daftar pemilih khusus," katanya. (BaliPost)

BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top