Jangan Ada lagi ”Uang Sukarela” Kemendagri Akan Panggil Kepala Disdukcapil

Posted by Unknown on Sabtu, 30 November 2013 0


Jakarta, Suara Buleleng - Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran,dan pengurusan akta kematian. “Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan.

Menurut Mendagri, ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.

Adapun pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.

Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi.

“Pada 8 Desember nanti kita panggil semua kepala Disdukcapil se-Indonesia, un­tuk menyikapi perubahan Un­dang-Undang tersebut,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Setelah itu, kata Gamawan, masing-masing Disdukcapil menyosialisasikannya ke apa­ratur pemerintahan yang me­layani proses kepengurusan administrasi kependudukan dari tingkat terendah, yakni kelurahan, kecamatan hingga kantor Disdukcapil.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi oknum aparatur yang me­minta biaya dalam pengurusan seluruh dokumen kepen­dudu­kan, seperti KTP, akta kela­hiran, kartu keluarga (KK) dan akta kematian. Semuanya sudah digratiskan mulai tahun 2014, dan biayanya ditanggung negara.

UU Adminduk itu pun me­ngatur ketentuan pidana. Un­tuk itu, masyarakat diajak Gamawan Fauzi untuk bersa­ma-sama mengawasi dan me­la­­porkan jika terjadi pelang­garan. “Jadi, apabila ada ok­num aparatur yang meminta biaya pengurusan dengan ala­san apapun, karena masuk kategori pungli (pungutan liar). Jadi, jangan ada lagi yang minta ‘uang seikhlasnya atau uang sukarela’. Masyarakat agar melaporkan itu, dan pela­kunya bisa diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta,” ingat peraih Bung Hatta Award, itu.

Mantan Gubernur Sumbar tersebut mengatakan, dengan adanya UU Adminduk itu, semua kepengurusan doku­men kependudukan berada di Disdukcapil seluruh kabupa­ten dan kota di Indonesia. Bagi yang terlambat urus akta kela­hiran, tidak perlu lagi ke pe­nga­dilan. “Akta kelahiran yang menerbitkan Disdukca­pil. Ja­di, kini tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup datang ke Disdukcapil saja,” katanya.

Dengan adanya UU terse­but, pemerintah diminta aktif dalam mendata penduduk. Mencari penduduk tak me­miliki dokumen kependu­du­kan dan membuatkannya se­ka­ligus. “Dulu mengurus, ke­lahiran, kematian, warga yang aktif mendatangi kantor kelu­rahan, tapi sekarang apa­ra­tur pemerintah yang harus aktif mencari kebutuhan warga akan dokumen kepen­dudu­kan,” ujar Gamawan. (Kemendagri)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top