Jangan Ada lagi ”Uang Sukarela” Kemendagri Akan Panggil Kepala Disdukcapil
Posted by Unknown
on Sabtu, 30 November 2013
0
Jakarta, Suara Buleleng - Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran,dan pengurusan akta kematian. “Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan.
Menurut Mendagri, ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
Adapun pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.
Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.
Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi.
“Pada 8 Desember nanti kita panggil semua kepala Disdukcapil se-Indonesia, untuk menyikapi perubahan Undang-Undang tersebut,” kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Setelah itu, kata Gamawan, masing-masing Disdukcapil menyosialisasikannya ke aparatur pemerintahan yang melayani proses kepengurusan administrasi kependudukan dari tingkat terendah, yakni kelurahan, kecamatan hingga kantor Disdukcapil.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi oknum aparatur yang meminta biaya dalam pengurusan seluruh dokumen kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan akta kematian. Semuanya sudah digratiskan mulai tahun 2014, dan biayanya ditanggung negara.
UU Adminduk itu pun mengatur ketentuan pidana. Untuk itu, masyarakat diajak Gamawan Fauzi untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. “Jadi, apabila ada oknum aparatur yang meminta biaya pengurusan dengan alasan apapun, karena masuk kategori pungli (pungutan liar). Jadi, jangan ada lagi yang minta ‘uang seikhlasnya atau uang sukarela’. Masyarakat agar melaporkan itu, dan pelakunya bisa diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta,” ingat peraih Bung Hatta Award, itu.
Mantan Gubernur Sumbar tersebut mengatakan, dengan adanya UU Adminduk itu, semua kepengurusan dokumen kependudukan berada di Disdukcapil seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Bagi yang terlambat urus akta kelahiran, tidak perlu lagi ke pengadilan. “Akta kelahiran yang menerbitkan Disdukcapil. Jadi, kini tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup datang ke Disdukcapil saja,” katanya.
Dengan adanya UU tersebut, pemerintah diminta aktif dalam mendata penduduk. Mencari penduduk tak memiliki dokumen kependudukan dan membuatkannya sekaligus. “Dulu mengurus, kelahiran, kematian, warga yang aktif mendatangi kantor kelurahan, tapi sekarang aparatur pemerintah yang harus aktif mencari kebutuhan warga akan dokumen kependudukan,” ujar Gamawan. (Kemendagri)
Tagged as: Berita Nasional
BuLdoG
Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
Topik Terkait

0 komentar: