KSPN Besakih Bukan Usulan Gubernur
Posted by Unknown
on Kamis, 26 September 2013
1
Denpasar, Suara Buleleng - Kalangan tokoh pariwisata dan tokoh adat gerah atas pemberitaan soal Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) untuk Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2011. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali ingatkan semua pihak jangan bikin komentar yang mengarah ke tidak kondusifnya Bali. Sementara, Kementerian Pariwisata menegaskan KSPN untuk Besakih-Gunung Agung bukan usulan dari Gubernur Bali.
Terkait pro kontra masalah KSPN Besakih dan Gunung Agung ini, Bendesa Agung (Ketua Majelis Utama) Desa Pakraman Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, secara khusus menggelar jumpa pers di sela-sela acara Kongres Kebudayaan II di Inna The Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (25/9).
Jumpa pers untuk meluruskan masalah SKPN Besakih-Gunung Agung tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prof Dr Ir I Gede Pitana MSc. Selain mereka, narasumber yang juga dihadirkan dalam jumpa pers kemarin, antara lain, Petajuh MUDP Provinsi Bali Ida I Dewa Gde Ngurah Swastha, Karo Humas Setda Provinsi Bali Drs I Ketut Teneng SP MSi, dan Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Kadisparda) Bali Ida Bagus Subhiksu.
Jro Gede Suwena mengingatkan seluruh masyarakat jangan berkomentar dan memberikan pernyataan-pernyataan yang sensitif dan mengarah ke tidak kondusifnya Bali. Soal KSPN Besakih ini harus dibuka dan dibeber dulu maksud dari PP 50 Tahun 2011 secara jelas.
“Seperti apa PP ini, bagaimana kelanjutannya, bagaimana penjabarannya, kan harus kita kupas dulu, “ ujar Jro Suwena.
Menurut Jro Suwena, jangan sampai salah tafsir soal sebuah peraturan dan menyikapi masalah yang sensitif, sehingga jadi panjang dan membuat keruh suasana. Jro Suwena sendiri mengaku sudah konfirmasi langsung kepada Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana terkait statemennya menyangkut SKPN Besakih. Ternyata, PHDI Bali tidak ada menyikapi KSPN seperti yang diberitakan di media.
“Saya sudah koordinasi dan klarifikasi ke Ketua PHDI Bali Pak Ngurah Sudiana. Yang dimakud Pak Ngurah Sudiana itu adalah menyangkut kawasan Besakih dan sekitarnya. Jadi, bukan Pura Besakih-nya yang dimaksud. Bukan Pura Besakih yang diobok-obok pariwisata dengan dibangun hotel segala,” tandas tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem ini.
Pensiunan perwira polisi berpangkat Kombes ini menegaskan, kalau ada pembangunan hotel dan sarana pariwisata di kawasan suci Pura Besakih, desa adat yang pertama akan menolak. “Desa adat paling pertama menyatakan melawan. Dulu ada rencana pembangunan lapangan golf yang bertentangan dengan nilai agama dan kesucian sampai di kawasan Pura Besakih, sampai kapan pun rencana itu kita lawan.”
Terkait KSPN Besakih ini, karta Jro Suwena, harus dijabarkan lagi dengan aturan di daerah berupa Perda dan mesti dibicaraan dengan desa adat. “Jadi, KSPN ini harus dilihat jelas dulu masalahnya, supaya tidak malah bikin pernyataan yang justru menimbulkan masalah,” tegas Jro Suwena.
“Sekarang kita kan belum tahu persis, apa ada pelanggaran, apanya yang dilanggar? Kawasan yang dimamsud sejauh mana? Bhisama sudah jelas ada jarak dan kawasan-kawasan yang dilarang. Kalau itu dilabrak, ya marah kita. Selain itu, kan ada Perda Tata Ruang Wilayah dipakai acuan untuk jarak dan kawasan tertentu,” imbuhnya.
Sedangkan Petajuh MUDP Provinsi Bali, Dewa Ngurah Suwastha, menyatakan sebuah Undang-undang dijabarkan dengan aturan-aturan di bawahnya. Terakhir, keikutsertaan masyarakat. Kalau dibawa ke bawasah, ada bhisama. “Pura itu bukan objek pariwisata, kalau sekitarnya iya memang. Sejak dulu memang kawasan Besakih jadi objek. Kontestan Miss Wolrd juga diundang ke sana. Kalau Gubernur mau mengobok-obok Pura Besakih, saya yakin tidak mungkin. Gubernur Mangku Pastika tidak sebodoh itu, saya yakin,” tandas Dewa Ngurah Suwastha.
Dewa Ngurah Swastha menegaskan, kalau KSPN menyebutkan dan menetapkan di Besakih harus dibangun hotel, maka MUDP Provinsi akan ngaud kadutan (mencabut keris) dan siap melawan secara puputan. “Saya akan bersama rakyat Bali akan terdepan melawannya. Saya imbau semua puputan dan cabut kadutan. Kalau pusat menghormati bhisama, aturan adat kita, apa pun namanya, mau KSPN atau apa, kita tidak masalah. Kalau hal prinsip dilanggar, kami di MUDP dan PHDI juga meradang,” katanya.
“Tapi, ini kita belum meradang, karena kita lihat tidak ada yang menyentuh hal-hal prinsip. Kita belum apa-apa, jangan panas duluan.”
Dalam kesempatan yang sama, Kadisparda Bali Ida Bagus Subhiksu mengatakan pihaknya tidak penah mengusulkan Besakih jadi KSPN. Menurut Subhiksu, banyak komponen terlibat kalau masuk ke KSPN, utamanya melibatkan pemerintah pusat. “Selama ini, semua juga tahu kawasan Besakih sudah menjadi kawasan pariwisata. KSPN ini hanya memperkuat penataan, misalnya, pembangunan infrastruktur dan sebagainya, bukan mengobok-obok Besakih,” papar Subkhisu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gede Pitana, mengungkapkan usulan Kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya masuk diantara 11 KSPN di wilayah Provinsi Bali, berasal dari hasil rapat sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah pusat dengan berbagai komponen masyarakat Bali. Rapat sinkronisasi itu dilakukan dari 2010 hingga pertengahan 2011.
“Saya tidak ingat betul. Yang saya ingat, nama itu muncul dalam rapat-rapat sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga dapat diproses menjadi PP 50 Tahun 2011 akhir 2011 silam,” ujar mantan Kadisparda Bali ini.
Gede Pitana menegaskan, rapat sinkronisasi dan harmonisasi itu diikuti berbagai komponen masyarakat Bali, termasuk di dalamnya utusan PHDI, MUDP, MMDP (majelis Madya Desa Pakraman), Pemkab/Pemkot se-Bali, dan kalangan akademisi. Semua pihak dapat mengusulkan nama KSPN. Dengan demikian, kata Pitana, nama KSPN Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya bukan atas usulan Gubernur Pastika, melainkan kesepakatan rapat sinkronisasi dan harmonisasi bersama.
Menurut Pitana, dalam rapat sinkronisasi dan harmonisasi kala itu tidak ada komponen masyarakat yang mengusulkan nama Pura Besakih atau pura lain sebagai KSPN. Dalam PP 50 Tahun 2011 pun tidak ada menyebutkan nama pura. “Karena itu, sangat tidak benar bila ada media memberitakan nama pura sebagai nama KSPN. Yang ada adalah nama geografis atau nama wilayah atau areal,” tandas alumnus Fakultas Pertanian yang notabene mantan Mahasiswa Teladan Unud era 1980-an ini.
Rapat sinkronisasi dan harmonisasi sejenis, kata Pitana, juga dilakukan di daerah lain, seperti Jawa Timur. Itu sebabnya, dari sejumlah KSPN di Jatim, salah satunya diberi nama KSPN Alas Purwo yang mengacu pana nama tempat, bukan nama pura di sana. Polemik mengenai penamaan KSPN yang kini tengah diangkat sejumlah media, menurut Pitana, seharusnya tidak perlu terjadi karena data dan faktanya sudah sangat jelas. Selain itu, PP 50 Tahun 2011 tidak secara otomatis berlaku di daerah, karena masih harus dibreakdown dengan aturan yang lebih detail dalam bentuk rencana induk pembangunan pariwisata provinsi dan rencana detail pembangunan pariwisata kabupaten/kota. Tanpa aturan turunan tersebut, KSPN tidak akan bisa berjalan.
Jadi, PP 50 Tahun 2011 ini hanyalah blue print perencanaan pembangunan pariwisata nasional yang hanya akan menjadi ‘kotak kosong’ jika tidak ditindaklanjuti dengan peraturan lebih detail di daerah. Pitana juga menegaskan tidak mungkin terjadi pembangunan hotel, lapangan golf, atau kafe di kawasan suci seperti Pura Besakih, sepanjang masyarakat diajak aktif mengawal implementasi PP 50 Tahun 2011. Jaminan itu disampaikan Pitana, karena UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan nasional harus berbasis kearifan lokal, semangat budaya dan spiritual masyarakat pendukungnya.
Terkait persoalan KSPN yang diributkan media, menurut Pitana, dalam PP 50 Tahun 2011 ada 88 KSPN se-Indonesia. Dari 88 KSPN itu, 11 unit di antaranya berada di Bali, yakni Kawasan Bali Utara/Singaraja, Kawasan Menjangan-Pemuteran dan sekitarnya, Kawasan Taman Nasional Bali Barat dan sekitarnya, Kawasan Bedugul dan sekitarnya, Kawasan Kuta-Sanur-Nusa Dua dan sekitarnya, Kawasan Nuda Penida dan sekitarnya, Kawasan Ubud dan sekitarnya, Kawasan Kintamani dan sekitarnya, Kawasan Danau Batur dan sekitarnya, Kawasan Besakih- Gunung Agung dan sekitarnya, Kawasan Tulamben-Amed dan sekitarnya, serta Kawasan Amuk dan sekitarnya. Menurut Pitana, KSPN berbasis tema pengembangan pariwisata alam, budaya, termasuk wisata religi dan spiritual (pilgrimage).
KSPN Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya meliputi daya tarik bentang alam Gunung Agung, area Pura Besakih, desa-desa tradisional, adat tradisi masyarakat yang kini sudah banyak dikunjungi umat untuk upacara keagamaan, maupun pengunjung umum yang mengagumi kebesaran dan keindahan Pura Besakih, dan wilayah sekitarnya.
“Penataan itu memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan mengobok-obok. Misalnya, penataan di Bedugul dan sekitarnya. Kita nggak mengobok-obok pura yang arealnya tak lebih dari 5 are yang si sebelah barat-utara itu. Sama dengan Besakih, kita nggak ngobok-ngobok Pura Besakih. Kita menata kawasan,” tegas tokoh pariwisata dan sosial ekonomi pertanian asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini. (NusaBali)
Jumpa pers untuk meluruskan masalah SKPN Besakih-Gunung Agung tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prof Dr Ir I Gede Pitana MSc. Selain mereka, narasumber yang juga dihadirkan dalam jumpa pers kemarin, antara lain, Petajuh MUDP Provinsi Bali Ida I Dewa Gde Ngurah Swastha, Karo Humas Setda Provinsi Bali Drs I Ketut Teneng SP MSi, dan Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Kadisparda) Bali Ida Bagus Subhiksu.
Jro Gede Suwena mengingatkan seluruh masyarakat jangan berkomentar dan memberikan pernyataan-pernyataan yang sensitif dan mengarah ke tidak kondusifnya Bali. Soal KSPN Besakih ini harus dibuka dan dibeber dulu maksud dari PP 50 Tahun 2011 secara jelas.
“Seperti apa PP ini, bagaimana kelanjutannya, bagaimana penjabarannya, kan harus kita kupas dulu, “ ujar Jro Suwena.
Menurut Jro Suwena, jangan sampai salah tafsir soal sebuah peraturan dan menyikapi masalah yang sensitif, sehingga jadi panjang dan membuat keruh suasana. Jro Suwena sendiri mengaku sudah konfirmasi langsung kepada Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana terkait statemennya menyangkut SKPN Besakih. Ternyata, PHDI Bali tidak ada menyikapi KSPN seperti yang diberitakan di media.
“Saya sudah koordinasi dan klarifikasi ke Ketua PHDI Bali Pak Ngurah Sudiana. Yang dimakud Pak Ngurah Sudiana itu adalah menyangkut kawasan Besakih dan sekitarnya. Jadi, bukan Pura Besakih-nya yang dimaksud. Bukan Pura Besakih yang diobok-obok pariwisata dengan dibangun hotel segala,” tandas tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem ini.
Pensiunan perwira polisi berpangkat Kombes ini menegaskan, kalau ada pembangunan hotel dan sarana pariwisata di kawasan suci Pura Besakih, desa adat yang pertama akan menolak. “Desa adat paling pertama menyatakan melawan. Dulu ada rencana pembangunan lapangan golf yang bertentangan dengan nilai agama dan kesucian sampai di kawasan Pura Besakih, sampai kapan pun rencana itu kita lawan.”
Terkait KSPN Besakih ini, karta Jro Suwena, harus dijabarkan lagi dengan aturan di daerah berupa Perda dan mesti dibicaraan dengan desa adat. “Jadi, KSPN ini harus dilihat jelas dulu masalahnya, supaya tidak malah bikin pernyataan yang justru menimbulkan masalah,” tegas Jro Suwena.
“Sekarang kita kan belum tahu persis, apa ada pelanggaran, apanya yang dilanggar? Kawasan yang dimamsud sejauh mana? Bhisama sudah jelas ada jarak dan kawasan-kawasan yang dilarang. Kalau itu dilabrak, ya marah kita. Selain itu, kan ada Perda Tata Ruang Wilayah dipakai acuan untuk jarak dan kawasan tertentu,” imbuhnya.
Sedangkan Petajuh MUDP Provinsi Bali, Dewa Ngurah Suwastha, menyatakan sebuah Undang-undang dijabarkan dengan aturan-aturan di bawahnya. Terakhir, keikutsertaan masyarakat. Kalau dibawa ke bawasah, ada bhisama. “Pura itu bukan objek pariwisata, kalau sekitarnya iya memang. Sejak dulu memang kawasan Besakih jadi objek. Kontestan Miss Wolrd juga diundang ke sana. Kalau Gubernur mau mengobok-obok Pura Besakih, saya yakin tidak mungkin. Gubernur Mangku Pastika tidak sebodoh itu, saya yakin,” tandas Dewa Ngurah Suwastha.
Dewa Ngurah Swastha menegaskan, kalau KSPN menyebutkan dan menetapkan di Besakih harus dibangun hotel, maka MUDP Provinsi akan ngaud kadutan (mencabut keris) dan siap melawan secara puputan. “Saya akan bersama rakyat Bali akan terdepan melawannya. Saya imbau semua puputan dan cabut kadutan. Kalau pusat menghormati bhisama, aturan adat kita, apa pun namanya, mau KSPN atau apa, kita tidak masalah. Kalau hal prinsip dilanggar, kami di MUDP dan PHDI juga meradang,” katanya.
“Tapi, ini kita belum meradang, karena kita lihat tidak ada yang menyentuh hal-hal prinsip. Kita belum apa-apa, jangan panas duluan.”
Dalam kesempatan yang sama, Kadisparda Bali Ida Bagus Subhiksu mengatakan pihaknya tidak penah mengusulkan Besakih jadi KSPN. Menurut Subhiksu, banyak komponen terlibat kalau masuk ke KSPN, utamanya melibatkan pemerintah pusat. “Selama ini, semua juga tahu kawasan Besakih sudah menjadi kawasan pariwisata. KSPN ini hanya memperkuat penataan, misalnya, pembangunan infrastruktur dan sebagainya, bukan mengobok-obok Besakih,” papar Subkhisu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gede Pitana, mengungkapkan usulan Kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya masuk diantara 11 KSPN di wilayah Provinsi Bali, berasal dari hasil rapat sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah pusat dengan berbagai komponen masyarakat Bali. Rapat sinkronisasi itu dilakukan dari 2010 hingga pertengahan 2011.
“Saya tidak ingat betul. Yang saya ingat, nama itu muncul dalam rapat-rapat sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga dapat diproses menjadi PP 50 Tahun 2011 akhir 2011 silam,” ujar mantan Kadisparda Bali ini.
Gede Pitana menegaskan, rapat sinkronisasi dan harmonisasi itu diikuti berbagai komponen masyarakat Bali, termasuk di dalamnya utusan PHDI, MUDP, MMDP (majelis Madya Desa Pakraman), Pemkab/Pemkot se-Bali, dan kalangan akademisi. Semua pihak dapat mengusulkan nama KSPN. Dengan demikian, kata Pitana, nama KSPN Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya bukan atas usulan Gubernur Pastika, melainkan kesepakatan rapat sinkronisasi dan harmonisasi bersama.
Menurut Pitana, dalam rapat sinkronisasi dan harmonisasi kala itu tidak ada komponen masyarakat yang mengusulkan nama Pura Besakih atau pura lain sebagai KSPN. Dalam PP 50 Tahun 2011 pun tidak ada menyebutkan nama pura. “Karena itu, sangat tidak benar bila ada media memberitakan nama pura sebagai nama KSPN. Yang ada adalah nama geografis atau nama wilayah atau areal,” tandas alumnus Fakultas Pertanian yang notabene mantan Mahasiswa Teladan Unud era 1980-an ini.
Rapat sinkronisasi dan harmonisasi sejenis, kata Pitana, juga dilakukan di daerah lain, seperti Jawa Timur. Itu sebabnya, dari sejumlah KSPN di Jatim, salah satunya diberi nama KSPN Alas Purwo yang mengacu pana nama tempat, bukan nama pura di sana. Polemik mengenai penamaan KSPN yang kini tengah diangkat sejumlah media, menurut Pitana, seharusnya tidak perlu terjadi karena data dan faktanya sudah sangat jelas. Selain itu, PP 50 Tahun 2011 tidak secara otomatis berlaku di daerah, karena masih harus dibreakdown dengan aturan yang lebih detail dalam bentuk rencana induk pembangunan pariwisata provinsi dan rencana detail pembangunan pariwisata kabupaten/kota. Tanpa aturan turunan tersebut, KSPN tidak akan bisa berjalan.
Jadi, PP 50 Tahun 2011 ini hanyalah blue print perencanaan pembangunan pariwisata nasional yang hanya akan menjadi ‘kotak kosong’ jika tidak ditindaklanjuti dengan peraturan lebih detail di daerah. Pitana juga menegaskan tidak mungkin terjadi pembangunan hotel, lapangan golf, atau kafe di kawasan suci seperti Pura Besakih, sepanjang masyarakat diajak aktif mengawal implementasi PP 50 Tahun 2011. Jaminan itu disampaikan Pitana, karena UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan nasional harus berbasis kearifan lokal, semangat budaya dan spiritual masyarakat pendukungnya.
Terkait persoalan KSPN yang diributkan media, menurut Pitana, dalam PP 50 Tahun 2011 ada 88 KSPN se-Indonesia. Dari 88 KSPN itu, 11 unit di antaranya berada di Bali, yakni Kawasan Bali Utara/Singaraja, Kawasan Menjangan-Pemuteran dan sekitarnya, Kawasan Taman Nasional Bali Barat dan sekitarnya, Kawasan Bedugul dan sekitarnya, Kawasan Kuta-Sanur-Nusa Dua dan sekitarnya, Kawasan Nuda Penida dan sekitarnya, Kawasan Ubud dan sekitarnya, Kawasan Kintamani dan sekitarnya, Kawasan Danau Batur dan sekitarnya, Kawasan Besakih- Gunung Agung dan sekitarnya, Kawasan Tulamben-Amed dan sekitarnya, serta Kawasan Amuk dan sekitarnya. Menurut Pitana, KSPN berbasis tema pengembangan pariwisata alam, budaya, termasuk wisata religi dan spiritual (pilgrimage).
KSPN Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya meliputi daya tarik bentang alam Gunung Agung, area Pura Besakih, desa-desa tradisional, adat tradisi masyarakat yang kini sudah banyak dikunjungi umat untuk upacara keagamaan, maupun pengunjung umum yang mengagumi kebesaran dan keindahan Pura Besakih, dan wilayah sekitarnya.
“Penataan itu memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan mengobok-obok. Misalnya, penataan di Bedugul dan sekitarnya. Kita nggak mengobok-obok pura yang arealnya tak lebih dari 5 are yang si sebelah barat-utara itu. Sama dengan Besakih, kita nggak ngobok-ngobok Pura Besakih. Kita menata kawasan,” tegas tokoh pariwisata dan sosial ekonomi pertanian asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini. (NusaBali)
Tagged as: Berita Bali, Berita Nasional
BuLdoG
Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
Topik Terkait

indah sekali baLi...
BalasHapus