Imigrasi Tahan Paspor Pekerja PLTU Celukan Bawang

Posted by Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 0

Singaraja, Suara Buleleng - Kepala Sub Seksi Pengawasan Imigrasi Kabupaten Buleleng, Hendra Adi Wibowo mengatakan, pihaknya menahan paspor pekerja asing asal China atas nama Hong Jin Liang Wna asal China (60).

"Dokumen yang ditahan untuk diproses berupa paspor menggunakan visa bisnis," kata Hendra Adi Wibowo di Singaraja, Sabtu (26/10).

Ia mengatakan, Hong Jin Liang diduga menggunakan visa yang telah melebihi izin tinggal selama 60 hari sejak bulan Februari 2013, sehingga yang bersangkutan tinggal melebihi dari batas waktu yang ditetapkan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Hong Jin Liang berupa berita acara pemeriksaan akan dilakukan hari Senin (28/10). Adapun ancaman hukuman atas kedua jenis pelanggaran itu, diantaranya berupa deportasi dan penangkalan.

Hendra Adi Wibowo menambahkan, sejak bulan Januari 2013 sekitar 30 orang pekerja pusat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang telah dideportasi akibat menyalahgunakan izin tinggal.

Sementara itu Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Ketut Yasa didampingi Chi Su Liong menilai, kinerja imigrasi sangat lamban. Pasalnya, dari laporan yang disampaikan sampai saat ini Hong Jin Lian belum diperiksa. (Antara)

Tagged as: ,
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top