PDIP Permasalahkan Dalil MK di Pilgub Bali
Posted by Unknown
on Rabu, 13 November 2013
0
Jakarta, Suara Buleleng - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, diminta untuk menjelaskan sikapnya yang mendukung Akil Mochtar soal putusan yang membolehkan satu orang bisa mencoblos lebih dari satu kali dalam pemilihan umum atau kepala daerah.
Sebab dalil MK yang dikeluarkan saat memenangkan pasangan Pastika-Sudikerta di sengketa pilgub Bali itu sebenarnya bertentangan dengan putusan MK lainnya di sengketa Pilkada Bangli, Provinsi Bali pada 2010.
Di putusan sengketa pilkada Bangil itu, ada persoalan sama dimana ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan dengan dalih mewakili orang lain. Ternyata MK mengambil keputusan pungutan suara ulang di 12 TPS. Padahal seluruh kejadian dan argumentasi yang disampaikan secara substansi sama dengan saat sengketa Pilgub Bali.
"Mengapa ada dalil hukum yang berbeda untuk suatu peristiwa pelanggaran hukum yang sama? Apa yang membedakan kejadian pilkada di Kabupaten Bangli yang juga di Bali, dengan pilgub Bali?" Tegas Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Rabu (13/11).
"Mari kita uji beramai-ramai setiap dalil hukum yang dibuat MK. Mana yang murni sebagai tugas Mulia MK, dan mana yang dihinakan oleh praktek transaksi kepentingan."
Diketahui, Hamdan Zoelva membela mantan Ketua MK yang kini jadi tersangka di KPK, Akil Mochtar, soal putusannya di sengketa pilgub Bali.
Sebagai pengingat, di sengketa itu, Akil sebagai Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, memenangkan pasangan incumbent Pastika-Sudikerta yang diusung Partai Demokrat dan Golkar, dengan selisih tak sampai 1000 suara.
Akil dan MK membuat dalil baru bahwa pencoblosan yang diwakilkan bisa dibolehkan asal dengan sepengetahuan dan persetujuan penyelenggara pemilu.
Uniknya, Hamdan memperkuat dalil itu dengan menyatakan bahwa sistem perwakilan suara itu bisa dibenarkan karena terjadi juga di daerah lain. Sebagai contoh di Papua dengan sistem noken, dimana suara masyarakat bisa diputuskan secara bersama.
Namun Hamdan juga mengakui bahwa sistem perwakilan tak bisa dilaksanakan di semua daerah, semisal di Jakarta yang menghargai sistem 'one man one vote one value'.
Sejumlah pihak menganggap putusan MK demikian bertentangan dengan UU, dan akan berbahaya bagi pelaksanaan pemilu 2014 yang jujur dan adil.
Hasto menegaskan MK seharusnya berlandaskan pada Konstitusi sebagai nyawa kehidupan bernegara saat menjalankan tugasnya.
"Ketika keputusan MK sudah nyata-nyata membuat hukum tersendiri dan justru bertentangan dengan UUD 1945, yakni azas langsung, maka pertanyaannya, mengapa mereka membuat dalil hukum itu? Kepada kepentingan siapa mereka berpihak?" Tandas Hasto. (BS)
BuLdoG
Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
Topik Terkait

0 komentar: