Tahun 2013 Dewan Buleleng hanya Selesaikan Empat Ranperda

Posted by Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 0


Singaraja, Suara Buleleng - DPRD Buleleng dipastikan menunggak pengesahan dua ranperda tahun ini. Pasalnya, tahun 2013 tinggal sekitar dua hari kerja, namun tak ada tanda-tanda dua ranperda itu dibahas untuk disahkan. Dua ranperda itu adalah Ranperda Menara Telekomunikasi yang merupakan inisiatif dari Dewan dan Ranperda PD Parkir yang diajukan pihak eksekutif.

Kedua ranperda itu sebenarnya sudah sempat dibahas oleh rapat panitia khusus (pansus) bersama sejumlah pejabat terkait di Pemkab Buleleng. Namun dengan alasan tertentu pembahasan dua ranperda itu ditunda. Penundaan ternyata terjadi sampai tahun anggaran 2013 nyaris berakhir.

Dalam rapat pansus tersebut, pembahasan Ranperda Menara Telekomunikasi tak bisa dilanjutkan karena pihak DPRD masih mencari formula untuk bisa mendapatkan retribusi dari ranperda tersebut. Sementara Ranperda PD Parkir tertunda karena belum dilengkapi kajian akademis. Bahkan sejumlah anggota DPRD menyatakan menolak Ranperda PD Parkir tersebut karena dianggap belum diperlukan.

Diperkirakan dua ranperda itu akan dibahas tahun depan. Bahkan, karena kesibukan pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) pada awal tahun 2014, sejumlah kalangan memperkirakan dua ranperda itu akan dibahas oleh anggota DPRD yang baru, yakni anggota DPRD hasil pileg 2014.

Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan, Kamis (26/12) kemarin, membenarkan dua ranperda itu ditunda. Menurutnya, untuk Ranperda Menara Telekomunikasi harus dikaji lebih cermat lagi agar ranperda itu bisa mendatangkan retribusi. Sementara Ranperda PD Parkir dinilai memang belum layak didirikan di Buleleng.

Namun begitu pihaknya tetap menunggu kajian akademis dan kajian teknis dari Pemkab Buleleng. "Kajian teknis harus jelas, misalnya sebelum ada PD Parkir pemasukannya berapa, setelah ada PD Parkir, nanti berapa," katanya. Dengan ditundanya dua ranperda itu, selama tahun 2013, DPRD Buleleng hanya mengesahkan empat ranperda untuk dijadikan perda.

Keempat ranperda itu yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda Perubahan atas Perda No.4/2008 tentang Kelembagaan, dan Ranperda Penataan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan. (BP)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

Topik Terkait

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top