Dukung Desa Dinas, Pemuda Buleleng Datangi DPRD Bali

Posted by Unknown on Kamis, 08 Januari 2015 0

Pro dan kontra soal UU Desa terus menggeliat di Bali. Dalam sepekan terakhir, sudah banyak elemen masyarakat yang datang ke Gedung DPRD Bali untuk menyatakan sikap terkait pendaftaran desa di Bali untuk masuk dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Bila sebelumnya banyak elemen masyarakat Bali yang mendatangi DPRD untuk mendukung desa adat agar didaftarkan dalam UU Desa, maka kali ini puluhan masyarakat Buleleng yang tergabung dalam "Goak Barak" mendatangi DPRD Bali untuk meminta agar desa dinas yang didaftarkan dalam UU Desa. Mereka mendatangi DPRD di kawasan Renon Denpasar, Kamis (8/1/2015) seperti diberitakan situs online Berita Dewata.

Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri dari "Goak Barak" mendatangi gedung DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait implementasi UU tersebut.‬ Koordinator Organisasi Pemuda Goak Barak I Gede Karang Sadnyana, meminta kepada anggota DPRD Bali khususnya yang berasal dari Buleleng agar memilih desa dinas yang didaftarkan.‬ "Kami mohon khususnya kepada anggota dewan asal Buleleng agar menerima aspirasi kami bahwa kami minta agar desa dinas yang didaftarkan. Kalau desa adat biarlah seperti sekarang ini. Jangan sampai adat Bali diutak-atik oleh siapa pun," ujarnya, di Gedung DPRD Bali Renon, Denpasar, Kamis (8/1).‬ Pihaknyapun membantah jika aspirasi mereka sarat dengan unsur politis.‬ "Kami bebas dari tekanan politis siapa pun, kami murni ingin mempertahankan adat Bali dari intervensi siapa pun," ujarnya.

‪Menanggapi aspirasi mereka, Wakil DPRD Bali, Sugawa Korry mengungkapkan, ketika ada dua perbedaan pihaknya berusaha menjembatani. Tugas Pansus UU Desa adalah bagaimana menjembatani dan memfasilitasi pilihan masyarakat baik yang memilih desa dinas maupun desa adat. Pilihannya pasti di antara kedua desa itu dengan segala konsekuensinya baik positif maupun negatif. "Kita tidak mengarahkan pilihan masyarakat. Kewenangan ada di kabupaten dan bupati yang tahu pilihan yang sesuai di wilayahnya. Karena itu kita pilih yang dampak negatifnya terendah," kata Sugawa Korry.

‪Ditambahkannya, apabila nanti kabupaten sudah memilih salah satu antara desa adat atau desa dinas maka akan ada evaluasi selama 2 tahun soal implementasi UU Desa tersebut. Karena itu dewan mendorong agar peran gubernur untuk koordinasi dengan para bupati/walikotanya soal pilihan tersebut.‬

Sementara itu, Kariyasa Adnyana mengharapkan untuk di Bali yang didaftarkan nanti hanya 1, apakah desa dinas atau desa adat. Dia membantah jika Pansuslah yang menentukan yang akan dipilih nantinya.‬ "Jangan sampai UU ini malah memecah Bali. Saya selaku anggota dewan tidak bisa menentukan pilihan sendiri karena ini kewenangan di kabupaten. Saya tidak bisa bicara secara pribadi, kita itu satu bangsa, satu ras, satu agama, jadi ya harus satu," kata politisi asal Buleleng ini.‬ Ia mendesak agar Gubernur sebagai koordinator, sebagai kepala wilayah walaupun otonom di kabupaten harus segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota.‬ "Inilah resiko pemimpin, gubernur juga bupati harus berani ambil keputusan," tegasnya. (BD)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.