Forum Perbekel: Bupati Tidak Perlu Memilih Desa

Posted by Unknown on Jumat, 09 Januari 2015 0

Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali Gede Pawana mengusulkan supaya bupati/wali kota di daerah itu tidak perlu memilih salah satu jenis desa untuk didaftarkan ke Kemendagri pascaturunnya rekomendasi DPRD provinsi setempat.

"Sebenarnya tidak perlu ada kebingungan lagi karena dalam UU mengamanatkan tidak harus memilih," kata pimpinan organisasi yang mewadahi para kepala desa di Bali itu, di Denpasar, Jumat (9/01/2014) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Tiga diantara lima butir rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bali atas implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 9 Januari itu diantaranya menyebutkan agar Gubernur Bali mengkoordinasikan bupati/wali kota untuk mendaftarkan dan menetapkan desa dinas atau desa adat/desa pakraman.

Yang kedua, agar Bupati/Wali Kota se-Bali berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk segera menentukan pilihan sesuai dengan kajian, azas manfaat, dan situasi lokal di setiap daerah kabupaten/kota sebelum 15 Januari 2015.

Ketiga, terhadap pilihan desa atau desa adat/desa pakraman yang telah ditetapkan oleh masing-masing bupati/wali kota segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah.

Menurut dia, bupati/wali kota tidak perlu memilih kalau dilihat isi pasal 116 UU Desa itu. Pada ayat 1 disebutkan bahwa desa dan desa adat yang ada sebelum UU ini diberlakukan tetap diakui sebagai desa. Sedangkan pada ayat 2-nya, pemerintah kabupaten dan wali kota menetapkan desa dan desa adat di wilayahnya. "Itu artinya tidak harus memilih," ucapnya.

Memang, ujar dia, dalam penjelasan pasal 6 UU Desa itu dikatakan jika terjadi tumpang tindih harus ada pemilihan. Namun, di Bali selama ini tidak ada tumpang tindih antara desa pakraman (desa adat) dengan desa dinas. "Desa dinas menjalankan swadharmaning (kewajiban) kaitannya dengan negara, sedangkan desa adat berbicara tentang tata kehidupan beragama dan adat," ujarnya.

Pawana mengatakan berdasarkan hasil konsultasi timnya dengan Kemendagri juga didapatkan hasilnya bahwa tidak ada sanksinya jikapun tidak didaftarkan. Artinya dibiarkan saja keberaadaan desa dinas dan desa pakraman seperti saat ini karena tidak ada tumpang tindih.

Didaftarkan atau tidak, lanjut dia, dana pemerintah pusat terkait implementasi UU Desa, dananya tetap masuk ke pemerintah provinsi, lalu ke kabupaten, dan distribusi ke masing-masing desa.

Terkait dengan formulasi distribusi bantuan dan mekanisme keuangannya, ucap Pawana, nanti dapat dijabarkan dalam perda. Yang jelas, pihaknya berharap desa dinas dan desa pakraman dapat berjalan beriringan, serta desa pakraman tetap dengan independensinya. (AN)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.