Pusat Siapkan Gantirugi Sisa Lebih Tanah Waduk Titab

Posted by Unknown on Sabtu, 28 Juni 2014 0


Harapan warga Desa Ularan dan Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt menuntut gantirugi sisa lebih tanah proyek Waduk Titab, menemui titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyimpulkan sisa lebih tanah tersebut bisa digantirugi oleh pemerintah. Syaratnya, warga bisa menunjukkan bukti atas penguasaan tanah lebih tersebut.

Sementara, pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah mengalokasikan anggaran membayar gantirugi sisa lebih tanah di dua desa tersebut melalui APBN Perubahan 2014.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, membenarkan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran gantirugi sisa lebih tanah Waduk Titab.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ularan dan Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt mengklaim memiliki sisa lebih tanah untuk proyek Waduk Titab tahun 2011. Warga menuntut pemerintah agar sisa lebih tanah tersebut digantirugi seharga Rp 10 juta per are. (BP)

Tagged as:
BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.