Pusat Siapkan Gantirugi Sisa Lebih Tanah Waduk Titab
Posted by Unknown
on Sabtu, 28 Juni 2014
0
Harapan warga Desa Ularan dan Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt menuntut gantirugi sisa lebih tanah proyek Waduk Titab, menemui titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyimpulkan sisa lebih tanah tersebut bisa digantirugi oleh pemerintah. Syaratnya, warga bisa menunjukkan bukti atas penguasaan tanah lebih tersebut.
Sementara, pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah mengalokasikan anggaran membayar gantirugi sisa lebih tanah di dua desa tersebut melalui APBN Perubahan 2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, membenarkan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran gantirugi sisa lebih tanah Waduk Titab.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ularan dan Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt mengklaim memiliki sisa lebih tanah untuk proyek Waduk Titab tahun 2011. Warga menuntut pemerintah agar sisa lebih tanah tersebut digantirugi seharga Rp 10 juta per are. (BP)
Tagged as: Pertanian

Dari, Oleh, Untuk Buleleng
Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng
Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda
Share This Post
0 komentar: