Pengempon Minta Eksekusi Tanah Pelaba Pura Dalem Mpu Aji Kubutambahan Ditunda

Posted by Unknown on Rabu, 30 Oktober 2013 0


Kubutambahan, Suara Buleleng - Sejumlah pengempon Pura Dalem Mpu Aji Kubutambahan, Rabu (30/10/2013) meminta penundaan rencana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Januari 2006 atas sebidang tanah seluas 50 are yang ditempati Made Sumatra Koncon di Dusun Kubu Anyar Desa Kubutambahan.

Penolakan yang dilakukan para pengempon diharapkan dapat diakomodir para pengurus Pura Dalem Mpu Aji, sebab tanah seluas 50 are itu telah ditempati hampir puluhan tahun oleh keluarga Made Sumatra Koncon, bahkan sebelumnya tanah itu, setengahnya diserahkan untuk pelaba pura, namun demikian tidak mendapatkan kesepakatan dan kasusnya bergulir secara hukum hingga sampai ke Mahkamah Agung.

“saya berharap adanya kebijakan atas putusan Mahkamah Agung dari prajuru terkait eksekusi tanah yang dilakukan itu, bahkan saya merelakan tanah yang dikelola dan telah dibangun diambil alih untuk pelaba pura dengan catatan diberikan tempat tinggal untuk keluarga saya,” ujar Made Sumatra Koncon dengahan bahasa bali.

Menurut rencana, sejumlah Prajuru Pura Dalem Mpu Aji akan melaksanakan keputusan mahkamah Agung melalui eksekusi setelah Hari Raya Kuningan, namun sejumlah pengempon meminta agar upaya eksekusi itu ditunda setelah pengempon dan prajuru melakukan pertemuan melalui paruman. (bulelengroundup)

BuLdoG

Dari, Oleh, Untuk Buleleng

Dapatkan Info Terbaru Dari Suara Buleleng

Masukkan alamat e-mail Anda agar kami dapat mengirimkan Berita Terbaru langsung ke mailbox Anda

Share This Post

0 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

© 2013 SUARA BULELENG. WP Theme-junkie converted by BloggerTheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.